Monday, 30 May 2016

Rumah Makan dan Resto harus punya Sertifikat Laik Sehat

Persayaratan keamanan makanan menjadi salah satu kriteria yang harus dipenuhi oleh pemilik rumah makan atau restoran. keamnan makanan diperlukan untuk mencegah dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang membahayakan kesehatan manusia.

Oleh karena itu, penyediaan makanan untuk umum, rumah makan dan restoran dituntut memperhatikan aspek keamanan makanan.
Hal ini merupakan kebutuhan masyarakat dan menjadi isue utama untuk membangun citra rumah makan dan restoran.

Untuk menjamin tidak terjadinya masalah kesehatan yang terkait dengan usaha tempat pengelolaan makanan seperti rumah makan dan restoran. Dinas kesehatan secara rutin melakukan pengawasan sanitasi rumah makan dan restoran setiap 6 (enam) bulan sekali dengan menerbitkan grading atau penilaian tingkat kondisi hygiene dan sanitasi.

Keputusan penetapan tingkat mutu hygiene sanitasi rumah makan dan restoran dikeluarkan oleh kepala dinas Kesehatan melalui pemeriksaan dan ditentukan skornya.

Kepada pemilik rumah makan dan restoran yang belum mengurus maupun yang belum melakukan perpanjangan, agar segera mengurus sertifikat laik sehat dengan mengajukan permohonan kepada Kepala dinas Kesehatan di tempat dimana berdirinya rumah makan dan restoran tersebut.

0 comments:

Post a Comment